Senin, 01 November 2010

MAKNA EVALUASI DALAM PEMBELAJARAN

MAKNA EVALUASI DALAM PEMBELAJARAN

I. PENDAHULUAN
Dalam setiap kegiatan pendidikan tidak akan bisa dipisahkan dari kegiatan evaluasi, tanpa ada evaluasi tidak mungkin akan diketahui hasil usaha pendidikan maka semua kegiatan pendidikan hanya sia-sia belaka, karena kita tidak pernah mengetahui apakah pendidikan yang kita lakukan berhasil atau tidak, baik atau buruk, lulus atau tidak lulus.
Evaluasi adalah kegiatan akhir yang harus dilakukan oleh pendidik untuk mengetahui seberapa jauh penguasaan materi oleh peserta didiknya, atau bisa juga evaluasi diartikan sebagai sebuah proses untuk menentukan nilai segala sesuatu yang ada hubungannya dengan dunia pendidikan.
Sekolah sebagai sebuah institusi yang menyelengarakan pendidikan yang diumpamakan sebagai sebuah tempat pengolahan dimana calon siswa sebagai bahan mentah yang akan diolah, maka lulusan sekolah itu diumpamakan sebagai hasil olahan yang siap dipergunakan untuk mengetahui apakah seorang siswa lulus atau tidak lulus maka perlu diadakan evaluasi sebagai alat penyaring. Hasil evaluasi ini akan digunakan untuk mengambil berbagai keputusan pendidikan , namun tidak semua hasil evaluasi dapat digunakan dan dimamfaatkan untuk mengambil keputusan pendidikan, karena hasil evaluasi itu belum tentu sesuai dengan maksud dan tujuan, proses dan hasil yang diharapkan, disamping itu bagaimana pelaksanaan evaluasi yang dilakukan.

II. RUMUSAN MASALAH
A. Pengertian Evaluasi
B. Ruang Lingkup Evaluasi
C. Prisip-prinsip Evaluasi




III. PEMBAHASAN
A. Pengertian Evaluasi
Istilah evaluasi berasal dari bahasa inggris yaitu “Evaluation”. Dalam buku Essentials of Educational Evaluation karangan Edwin Wand dan Gerald W. Brown dikatan bahwa: Evaluation rever to the act or prosess to determining the value of something (wand and Brow, 19 hal 1). Jadi menurut Wand and Brown, evaluasi adalah suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai dari pada sesuatu. Sesuai dengan pendapat tersebut maka evaluasi pendidikan dapat diartikan sebagi suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai segala sesuatu sesuatu dalam dunia pendidikan atau segala sesuatu yang ada hubungannya dengan dunia pendidikan.
Perlu dijelaskan bahwa evaluasi tidak sama artinya dengan pengukuran (measurement). Mengenai pengertian pengukuran (measurement) Wand dan Brown mengatakan bahwa: “Measure means the act or prosess of axestaning the exent or quantity of something” (wand and brown, 19, hal, 1). Jadi menurut Wand and Brown pengukuran adalah Suatu tindakan atau proses untuk menentukan luas daripada sesuatu.
Dari devinisi evaluasi dan pengukuran tersebut dapat diketahui dengan jelas perbedaan antara evaluasi dan pengukauran. Pengukuran akan memberikan jawaban tentang “how much”, sedangkan penilaian akan memberikan jawaban terhadap pertanyaan “what value”.
Sedangkan pendapat lain menyebutkan, pengukuran (measurement) adalah membandingkan sesuatu yang diukur dengan alat ukurnya dan kemudian menerangkan angka menurut sistem aturan tertentu (Kerlinger, 1996: 687). Hopkins dan Antes mendefinisikan pengukuran sebagai pemberian angka pada atribut dari objek, orang atau kejadian yang kejadian yang dilakukan untuk menunjukkan perbedaan dalam jumlah (Hopkins dan Antes, 1979: 10).
Penilaian (evaluation) adalah pengambilan keputusan berdasarkan hasil pengukuran dan kriteria tertentu. Hasil pengukuran merupakan angka mati yang tidak mempunyai makna apapun. Pengambilan keputusan belum dapat dilakukan hanya atas dasar hasil pengukuran. Hasil pengukuran baru mempunyai makna dan dapat digunakan untuk mengambil keputusan setelah dibandingkan dengan kriteria tertentu. Interprestrasi terhadap hasil pengukuran hanya dapat bersifat evaluatif apabila disandarkan pada norma atau kriteria (Azwar, 2001: 6).
Walaupun ada perbedaan antara penilaian dan pengukuran, namun kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan karena antara pengukuran dan penilaian terdapat hubungan yang sangat erat. Sebab untuk mengadakan penilaian yang tepat terhadap sesuatu terlebih dahulu harus didasarkan pada pengukuran-pengukuran. Misalnya untuk menilai apakah seorang anak dapat membaca atau tidak maka kita perlu mengukur berapa jumlah kata-kata yang dapat dibacanya dalam tempo satu menit, berapa kesalahan-kesalahan yang dibuatnya dan sebagainya.
Sebaliknya pengukuran-pengukuran yang dilakukan tidak akan memberikan arti apa-apa kalau tidak kita hubungkan dengan penilaian. Misalnya, apabila berdasarkan suatu pengukuran kita ketahui bahwa seorang anak dapat membaca dengan kecepatan 50 kata dalam satu menit. Apakah anak itu dapat kita katakan dapat membaca dengan lancar atau tidak. Tentu saja kita belum bisa mengatakan anak itu bisa membaca dengan lancar atau tidak kita ketahui kriteria-kriteria penilaiannya. Kalau kecepatan anak-anak yang sekelas dengan anak tadi pada umumnya 40 kata tiap menit, maka anak tadi dapat kita katakan dapat membaca dengan lancar. Tapi jika kecepatan membaca anak-anak sekelas dengan anak tadi pada umumnya 60 kata tiap menit, maka anak tadi adalah anak yang lambat dalam membaca.


B. Ruang Lingkup Evaluasi
Sesuai dengan petunjuk pengembangan kurikulum berbasis kompetensi yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional, ruang lingkup evaluasi pembelajaran dalam perspektif penilaian berbasis kelas adalah :
1. Penilaian kompetensi dasar mata pelajaran.
Kompetensi dasar pada hakikatnya adalah pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak setelah peserta didik menyelesaikan suatu aspek atau subjek mata pelajaran tertentu.
2. Penilaian Kompetensi Rumpun Pelajaran.
Rumpun pelajaran merupakan kumpulan dari mata pelajaran atau disiplin ilmu yang lebih spesifik. Dengan demikian, kompetensi rumpun pelajaran pada hakikatnya merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfeksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak yang seharusnya dicapai oleh peserta didik setelah menyelesaikan rumpun pelajaran tersebut.
3. Penilaian Kompetensi Lintas Kurikulum.
Kompetensi lintas kurikulum merupakan kompetensi yang harus dicapai melalui seluruh rumpun pelajaran dalam kurikulum. Kompetensi lintas kurikulum pada hakikatnya merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak yang mencakup kecakapan belajar sepanjang hayat dan kecakapan hidup yang harus dicapai oleh peserta
didik melalui pengalaman belajar secara berkesinambungan. Penilaian
ketercapaian kompetensi lintas kurikulum ini dilakukan terhadap hasil
belajar dari setiap rumpun pelajaran dalam kurikulum.


4. Penilaian Kompetensi Tamatan.
Kompetensi tamatan merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak setelah peserta didik menyelesaikan jenjang tertentu.
5. Penilaian Terhadap Pencapaian Keterampilan Hidup.
Penguasaan berbagai kompetensi dasar, kompetensi lintas kurikulum, kompetensi rumpun pelajaran dan kompetensi tamatan melalui berbagai pengalaman belajar juga memberikan efek positif (nurturan effects) dalam bentuk kecakapan hidup (lifeskills). Kecakapan hidup yang dimiliki peserta didik melalui
berbagai pengalaman belajar ini, juga perlu dinilai sejauhmana
kesesuaiannya dengan kebutuhan mereka untuk dapat bertahan dan
berkembang dalam kehidupannya di lingkungan keluarga, sekolah dan
masyarakat.
Jenis-jenis kecakapan hidup yang perlu dinilai antara lain :
 Keterampilandiri (keterampilan personal) : Penghayatan diri sebagai makhluk Tuhan YME, motivasi berprestasi, komitmen, percaya diri, dan mandiri.
 Keterampilan berpikir rasional : berpikir kritis dan logis, berpikir sistematis,
terampil menyusun rencana dan memecahkan masalah secara sistematis.
 Keterampilan sosial : keterampilan berkomunikasi lisan dan tertulis; keterampilan bekerjasama, kolaborasi, lobi; keterampilan berpartisipasi; keterampilanmengelola konflik; keterampilan mempengaruhi orang lain.
 Keterampilanakademik : keterampilan merancang, melaksanakan, dan melaporkan hasil penelitian ilmiah; keterampilan membuat karya tulis ilmiah; keterampilanmentransfer dan mengaplikasikan hasil-hasil penelitian untuk memecahkanmasalah, baik berupa proses maupun produk.
 Keterampilan vokasional : keterampilan menemukan algoritma, model, prosedur untuk mengerjakan suatu tugas; keterampilan melaksanakan prosedur; keterampilan mencipta produk dengan menggunakan konsep, prinsip, bahan dan alat yang telah dipelajari.

C. Prinsip-prinsip Evaluasi
Stufflebeam et.al 1971 mengatakan bahwa evaluasi adalah proses menggambarkan, memperoleh dan menyajikan informasi yang berguna untuk menilai alternatif keputusan.
Evaluasi sendiri memiliki beberapa prinsip dasar yaitu ;
1) Evaluasi bertujuan membantu pemerintah dalam mencapai tujuan pembeljaran bagi masyrakat.
2) Evaluasi adalah seni, tidak ada evaluasi yang sempurna, meski dilkukan dengan metode yang berbeda.
3) Pelaku evaluasi atau evaluator tidak memberikan jawaban atas suatu pertanyaan tertentu. Evaluator tidak berwennag untuk memberikan rekomendasi terhadap keberlangsungan sebuah program. Evaluator hanya membantu memberikan alternatif.
4) Penelitian evaluasi adalah tanggung jawab tim bukan perorangan.
5) Evaluator tidak terikat pada satu sekolah demikian pula sebaliknya.
6) evaluasi adalah proses, jika diperlukan revisi maka lakukanlah revisi.
7) Evaluasi memerlukan data yang akurat dan cukup, hingga perlu pengalaman untuk pendalaman metode penggalian informasi.
8) Evaluasi akan mntap apabila dilkukan dengan instrumen dan teknik yang aplicable.
9) Evaluator hendaknya mampu membedakan yang dimaksud dengan evaluasi formatif, evaluasi sumatif dan evaluasi program.
10) Evaluasi memberikan gambaran deskriptif yang jelas mengenai hubungan sebab akibat, bukan terpaku pada angka soalan tes.
Sedangkan prinsip-prinsip umum evaluasi adalah:
1. Keterpaduan
Evaluasi harus dilakukan dengan prinsip keterpaduan antara tujuan intrusional pengajaran, materi pembelajaran dan metode pengjaran.
2. Keterlibatan peserta didik
Prinsip ini merupakan suatu hal yang mutlak, karena keterlibatan peserta didik alam evaluasi bukan alternatif, tapi kebutuhan mutlak.
3. Koherensievaluasi
Harus berkaitan dengan materi pengajaran yang telah dipelajari dan sesuai dengan ranah kemampuan peserta didik yang hendak diukur.
4. Pedagogis
Perlu adanya tool penilai dari aspek pedagogis untuk melihat perubahan sikap dan perilaku sehingga pada akhirnya hasil evaluasi mampu menjadi motivator bagi diri siswa.
5. Akuntabel
Hasil evaluasi haruslah menjadi alat akuntabilitas atau bahan pertnggungjawaban bagi pihak yang berkepentingan seeprti orangtua siswa, sekolah, dan lainnya.


IV. ANALISIS
Dalam pendidikan tidak dapat dipisahakan dari yang namanya evaluasi. Juga digunakan untuk mengetahui hasil belajar siswa. Sedangkan, standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
Kegiatan remedial adalah kegiatan yang ditujukan untuk membantu siswa yang mengalami kesulitan dalam menguasai materi pelajaran. Sesuai dengan pengertiannya, tujuan kegiatan remedial ialah membantu siswa mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan dalam kurikulum yang berlaku.
Kegiatan pengayaan adalah kegiatan yang diberikan kepada siswa kelompok cepat agar mereka dapat mengembangkan potensinya secara optimal dengan memanfaatkan sisa waktu yang dimilikinya.
Kegiatan pengayaan dilaksanakan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperdalam penguasaan materi pelajaran yang berkaitan dengan tugas belajar yang sedang dilaksanakan sehingga tercapai tingkat perkembangan yang optimal.

V. KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat diambil kesimpulan Istilah evaluasi berasal dari bahasa inggris, yaitu evaluation. Dalam buku Essentials Of Educational Evaluation karangan Edwin Wand dan Gerald W,Brown. Dikatakan bahwa “evaluation refer to the act or prosess to determining the value of something.” Jadi, menurut Wand dan Brown, evaluasi adalah suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai dari sesuatu. Sesuai dengan pendapat di atas, maka menurut Wayan Nurkancana dan P.P.N. Sumartana, (1983,1) evaluasi pendidikan dapat diartikan sebagai suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai segala sesuatu dalam dunia pendidikan atau segala sesuatu yang ada hubungannya dengan dunia pendidikan.

VI. PENUTUP

Demikian makalah ini kami susun denga n tanpa adanya unsur plagiasi didalamnya. Penyusun sadar betul dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan yang harus dibenahi untuk menuju proses kesempurnaan. Untuk itu saran dan kritik konstruktif sangat kami harapkan. Semoga bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan pembaca yang budiman pada umumnya.